1. Penghargaan Bagi Bidan
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapi juga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan / hak untuk menjalankan praktik sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke-3,hak adalah kewenangan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia atau IBI yang mengatur hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan. Setiap bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan berhak dan wajib menjadi anggota IBI.
Hak bidan :
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan,dank ode etik profesi.
d. Bidan berhak atas privasi / kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien,keluarga ataupun profesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
g. Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
Wewenang bidan ,antara lain:
a. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal.
b. Bidan harus melaksanakan tugas kewenagan sesuai standar profesi,memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai bidan,mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya dan bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi.
c. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putrid,pra hamil,kehamilan,persalinan,nifas,menyusui,dan masa antara kehamilan.
d. Dan masih banyak lagi.
Dalam lingkup IBI,anggota mempunyai hak tertentu sesuai dengan kedudukannya,yaitu:
1.Anggota Bisaa
a. Berhak mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh organisasi.
b. berhak mengemukakan pendapat ,saran, dan usul untuk kepentingan organisasi.
c. berhak memilih dan dipilih.
2.Anggota Luar Bisaa
a.Dapat mengikuti kegiatan yang dilakukan organisasi.
b.Dapat mengemukakan pendapat ,saran,dan usul untuk kepentingan organisasi.
3.Anggota Kehormatan
Dapat mengemukakan pendapat,saran,dan usul untuk kepentingan organisasi.
2. Sanksi Bagi Bidan
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku.
Sanksi berlaku bagi bidan yang melanggar kode etik dan hak / kewajiban bidan yang telah diatur oleh organisasi profesi,karena kode etik bidan merupakan norma yang berlaku bagi anggota IBI dalam menjalankan praktek profesinya yang telah disepakati dalam Kongres Nasional IBI.
Kode etik bidan :
a. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
1) Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3) Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
Dalam organisasi IBI terdapat Dewan Pertimbangan Etika Bidan (MPEB) dan Majelis Pembelaan Anggota (MPA),yang memiliki tugas :
~ merencanakan dan melaksanakan kegiatan bidang sesuai dengan ketetapan pengurus pusat.
~ melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya secara berkala.
~Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat.
~ membentuk tim teknis sesuai kebutuhan,tugas dan tanggung jawabnya ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA merupakan majelis independen yang berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengurus inti dalam IBI tingkat nasional. MPEB secara internal memberikan saran,pendapat,dan buah pikiran tentang masalah pelik yang sedang dihadapi khususnya yang menyangkut pelaksanaan kode etik bidan dan pembelaan anggota.
MPEB dan MPA bertugas menkaji,menangani dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dalam praktik kebidanan serta masalah hukum.
3. Jabatan Fungsional Bidan
Jabatan dapat ditinjau dari 2 aspek,yaitu jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi,sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan rmasyarakat dan Negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat,jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang memiliki jabatan fungsional berhak mendapatkan tunjangan fungsional. Jabatan bidan merupakan jabatan fungsional professional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.
Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Jabatan fungsional sebagai bidan bisa didapat melalui pendidikan berkelanjutan ,baik secara formal maupun nonformal,yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan professional bidan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana, pendidik, pengelola, dan peneliti.
Sedangkan jabatan sturkturalnya bergantung dimana bidan tersebut bertugas,misalnya di rumah sakit,puskesmas,dan sebagainya. Karir ini dapat dicapai oleh bidan di setiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan, dan kebijakan yang ada.
4. Analisis
Bidan merupakan salah satu profesi bidang kesehatan yang memiliki tugas yang berat dan harus dipertanggung jawabkan. Membantu persalinan adalah salah satu tugas berat bidan. Karena berhubungan dengan nyawa bayi dan ibunya.
Selain itu bidan juga harus bisa mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat. Karena inilah bidan memang sudah seharusnya mendapat penghargaan baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Penghargaan bagi bidan bisa diberikan dalam bentuk imbalan jasa atau pengakuan sebagai profesi bidan dan pemberian hak dan kewenangan kepada bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan. Misalnya bidan yang tidak pernah bermasalah dengan hokum dan selalu berjalan seiring dengan kode etik bidan dan standar profesi bidan yang ada.
Tapi menuru saya,sebaiknya juga disediakan lencana berprestasi bagi bidan yang memiliki prestasi dalam prakteknya atas pengabdiannya sebagai Negara.
Dengan adanya penghargaan seperti yang disebutkan diatas,akan mendorong bidan untuk meningkatkan kinerja mereka sebagai tenaga kesehatan untuk masyarakat. Mereka juga akan lebih giat untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan dan potensi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu standar profesi bidan.
Tidak hanya memberikan penghargaan bagi bidan yang mampu melaksanakan prakteknya sesuai kode etik dan standar profesi bidan,tapi bagi bidan yang melanggar dan menyimpang dari kode etik yang ada,juga harus diberi sanksi yang tegas. Supaya bidan tetap bekerja sesuai kewenangannya.
Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.
Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena termasuk tindakan criminal.
Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature,bidan ingin melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan,dan harus dirujuk. Karena ini sudah bukan kewenangan bidan lagi,selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persalinan akan membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Setiap penyimpangan baik itu disengaja atau tidak, akan tetap di audit oleh dewan audit khusus yang telah dibentuk oleh organisasi bidan atau dinas kesehatan di kabupaten tersebut. Dan bila terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan maka bidan tersebut akan mendapat sanksi.
Contoh penyimpangan yang disengaja adalah praktek aborsi,sedangkan pelanggaran yang dilakukan secara tidak sengaja misalnya menolong persalinan yang bayinya mengalami asfiksia tetapi bidan tidak segera melakukan pertolongan.
Selain penghargaan dan sanksi,bidan juga patut mendapat jabatan fungsional dan jabatan struktural. Seperti yang dijelaskan pada materi di atas mengenai jabatan fungsional bidan,jabatan fungsional didapat oleh seorang bidan melalui pendidikan formal seperti D III dan SI berupa ijasah,sedangkan non formal berasal dari pelatihan atau penyuluhan/seminar yang diadakan oleh pemerintah atau organisasi bidan berupa sertifikat.
Bidan memiliki jabatan fungsional sesuai dengan fungsi bidan yaitu pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti. Dalam menduduki jabatan ini,bidan juga berhak menerima tunjangan fungsional sesuai dengan kedudukannya.
Sedangkan jabatan struktural bidan dilihat berdasarkan dimana bidan tersebut bekerja. Tunjangan berasal dari tempat dimana dia bekerja seperti di Puskesmas dan Rumah Sakit. Dan jabatan ini disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki bidan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih dah membantu tugas Ibu saya ^_^ v
BalasHapussemua materi sama gak sama yg ada dibuku
BalasHapusJudi Top
BalasHapusAnime Hentai
Anime Dajjal
Reg Spasi Bisa